Dua Pria Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Sumenep
- Mohammad -
- 13 Sep, 2026
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial AU (25), warga Desa Pamolokan, dan IA (40), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Sumenep.
Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 13.00. Petugas yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polresta Sumenep Ipda Safatullah Chandra Bayu melakukan penindakan terhadap AU di kawasan jalan kampung Desa Pamolokan.
Saat hendak diamankan, AU sempat melarikan diri. Petugas kemudian mengejarnya hingga berhasil mengamankan AU tidak jauh dari lokasi.
Dari penggeledahan, polisi menemukan dua poket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 0,16 gram. Satu poket ditemukan di sekitar pagar rumah, sedangkan satu lainnya berada di saku celana pendek yang dikenakan AU.
Dalam pemeriksaan awal, AU mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh melalui patungan dengan IA. Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 15.00, petugas mengamankan IA di rumahnya di Desa Paberasan. Dari penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan seperangkat alat hisap atau bong yang terdiri atas tutup botol plastik yang telah dimodifikasi, sedotan, dan pipet kaca. Polisi juga menyita telepon seluler dan sejumlah barang lainnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Sumenep.
“Setiap perkara akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sjaiful, mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, Sabtu malam.
Menurut dia, penyidikan terhadap kedua terlapor masih berlangsung. Polisi masih memeriksa saksi dan terlapor serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti di laboratorium forensik.
Sjaiful juga mengajak masyarakat berperan dalam pencegahan peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menyatakan proses hukum terhadap kedua terlapor dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *

